Dalam buku ini semua persoalan ushul fiqh dijelaskan pandangan enam mazhab ushul fiqh/fiqh terbesar dalam Islam, yaitu : Syafi'iyah, Malikiyah, Hanabiyah, Hanafiyah, Syi'ah, Imamiyah dan Zhahiriyah.
Buku ini menghadirkan semua aspek ushul fiqh dalam bahasan komprehensif dan sistematis yang dinarasikan dengan gaya bahasa dan logika yang mudah dicerna oleh para pemula sekalipun.
Buku ini menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan teori-teori atau hukum muamalah sebagai berikut : Bagian Pertama, Teori Perikatan. Bagian Kedua, Teori tentang Hak (Nazhariyah Haq). Bagian Ketiga, Beberapa aspek tentang Harta dan Subyek Hak.
Ada empat metode yang digunakan para ulama dalam mengistinbathkan hukum islam. Keempat hal ini diuraikan dalam buku ini dan kajian yang terkait dengan ushul fiqh secara mendalam dan mudah dipahami.