Keistimewaan buku ini : Uraian secara materil dan formil mengenai Hukum Acara Peradilan - Agama dan Mahkamah Syar`iyah. - Berisi kan hasil pemikiran yang brilian dari penulis dan didukung oleh berbagai pendapat para pakar hukum. - Merujuk kepada peraturan perundang-undangan dan kaidah hukum terbaru.
Buku ini memberikan uraian mengenai perkembangan dan kewenangan Pengadilan Agama secara lengkap dari mulai ketentuan umum pengadilan agama, aejarah peradilan agama, hingga ruang lingkup penerapan hukum perdata islam di peradilan agama juga melengkapi buku ini, antara lain mengenai perkara perkawinan, waris,wasiat, hibah, wkaf, zakat, infaq, sedekah serta perbankan syariah.