Buku ini memberikan uraian mengenai perkembangan dan kewenangan Pengadilan Agama secara lengkap dari mulai ketentuan umum pengadilan agama, aejarah peradilan agama, hingga ruang lingkup penerapan hukum perdata islam di peradilan agama juga melengkapi buku ini, antara lain mengenai perkara perkawinan, waris,wasiat, hibah, wkaf, zakat, infaq, sedekah serta perbankan syariah.