Wacana menghubungkan kemudahan dan percepatan waktu penyelesaian perkara semakin banyak dibahas. Mengingat proses persidangan di pengadilan yang menyita waktu hingga berbulan-bulan belum sejalan dengan asa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009. Sederhana disini mengandung arti pemeriksaan dan pen…