Hukum Kontrak (contract of law; bahasa Inggris) atau overeencomstrech (dalam bahasa Belanda) mengandung pengertian keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Hukum kontrak di Indonesia masih menggunakan peraturan pemerintah kolonial Belanda yang terdapat dalam Buku III KUH Perdata. Buku IIIā¦
Buku ini menguraikan tentang hukum perdata tertulis yang diatur dalam KUH Perdata, meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, dan hukum perikatan. Uraiannya secara rinci dengan disertai contoh-contoh dan diperbadingkan dengan peraturan yang berlaku saat ini.