Pandangan hukum Islam yang dijabarkan melalui fiqih siyasyah bahwa politik harus berdasarkan musyawarah, keadilan, persamaan dan kebebasan dan mempertimbangkan sad adz-zdari’ah yaitu segala sesuatu yang mengundang kerusakan maka jalan menuju keruskan itu harus ditutup atau dihindari. Implikkasi yang ditimbulkan dari adanya praktik patronase politik yaitu, menimbulkan konflik antar kerabat, t…