Keadaan pailit atau bangkrut merupakan peristiwa yang bisa terjadi pada siapa saja. Mulai dari orang perorangan maupun badan hukum (legal entity). Di Indonesia, istilah âpailitâ ditujukan pada seseorang yang tidak lagi mampu membayar utangnya. Istilah âpailitâ kemudian menjadi istilah hukum ketika untuk pertama kalinya Indonesia memiliki undang-undang kepailitannya sendiri p…