Hukum waris adat adalah norma dalam hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, harta warisan, pewaris dan tata cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemiliknya dari pewaris kepada ahli waris.
Pengaturan hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme, mengingat adanya tiga hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris barat (KUH Perdata), hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Ketiga hukum kewarisan tersebut, meskipun tanpa kodifikasi, tanpa unifikasi, tidak berarti tidak akan ada hukum nasional. Keanekaragaman hukum bukanlah sesuatu yang perlu dihindari, sepanjang tidak dimaksud…
tentang hukum kewarisan yang berkembang pada masa periode ulama fikih masa lalu hingga kewarisan islam kontemporer
Menyajikan pemahaman secara menyeluruh perihal kewarisan dan semua persoalan yang berkaitan dengan Hukum Kewarisan Islam