Text
Ijtihad fiqh peradaban: Relasi agama dan budaya dalam hukum keluarga di Indonesia
Ada banyak diskursus tentang metodologi interpretasi agama, salah satunya bisa disebut “pribumisasi”. Memahami agama dalam konteks dan bingkai lokalitas adalah salah satu cara manusia menggali ajaran agama. Dalam proses pribumisasi ini, interpretasi atas agama setidaknya memenuhi dua syarat: pertama, konteks di mana agama itu akan dipraktekkan, dan kedua, kerangka metodologis bagaimana agama itu dipahami.
Buku di tangan pembaca ini adalah contoh agama dipahami dalam konteks keindonesiaan, dan lebih lokal lagi pada konteks kekeluargaan. Kerangka teoritis-metodologis yang dipakai adalah ilmu fikih. Buku ini menyajikan diskursus hasil ijtihad hukum keluarga dalam konteks masyarakat Indonesia, yang mulai modern dan plural. Beberapa kasus diangkat antara lain: pernikahan lintas agama, warisan, dan lainnya.
Tidak tersedia versi lain