Text
Pengantar ilmu logika & psikologi hukum
Logika hukum dikatakan sebagai suatu kegiatan untuk mencari dasar hukum yang terdapat di dalam suatu peristiwa hukum, baik yang merupakan perbuatan hukum (perjanjian, transaksi perdagangan di ataupun yang merupakan kasus pelanggaran hukum ipidana perdata, ataupun administratif) dan memasukkannya ke dalam peraturan hukum yang ada. Psikologi hukum sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajar tingkah laku atau sikap tindak hukum sebagai perwujudan gejala dan landasan kejiwaan dari tingkah laku tertentu lahir karena kebutuhan dan tuntutan terhadap kehadiran psikologi dalam studi hukum.
Tidak tersedia versi lain