Text
Kawin lari perspektif hukum adat melayu Riau : Studi kasus kawin lari di desa teluk piyai kabupaten rokan hilir
Kawin lari adalah suatu peristiwa yang tidak biasa dilakukan di mana masyarakat masih memegang teguh ajaran Islam, adat istiadat dan mematuhi tata cara pelaksanaan perkawinan berdasarkan undang- undang, namun ada beberapa masyarakat yang melangsungkan perkawinan dengan melakukan kawin lari. Di Teluk Piyai ada beberapa kasus terkait dengan kawin lari. Pada buku ini menggambarkan kasus- kasus kawin lari yang terjadi di Teluk Piyai dan dikaitkan dengan hukum adat yang berlaku. Dalam hukum adat di Desa Teluk Piyai sebenarnya sangat tidak menyetujui kawin lari. Di sebagian daerah lain memang kawin lari menjadi tradisi yang berlanjut pada proses yang mesti ditempuh secara adat sehingga keluarga besar terutama orang tua terpaksa merestui. Sementara istilah kawin lari di Desa Teluk Piyai bukanlah sebuah tradisi, namun merupakan suatu perilaku yang tidak disetujui oleh adat.
Tidak tersedia versi lain