Text
Wakaf Uang : Pengelolaan dalam hukum islam dan hukum positif di indonesia
Buku ini membahas tentang *wakaf uang* dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Wakaf uang, yang merupakan bagian dari ijtihad dalam bidang hukum Islam, memiliki peran penting dalam mendukung tujuan sosial-ekonomi di masyarakat. Buku ini menjelaskan bahwa wakaf uang bukan sekadar uang yang diberikan, melainkan uang yang diinvestasikan dalam instrumen keuangan syar’i untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar. Dalam konteks hukum Islam, wakaf uang telah diakui oleh Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa yang dikeluarkan pada tahun 2002. Sementara itu, secara hukum positif, wakaf uang diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Buku ini juga membahas tantangan dan dinamika dalam pengelolaan wakaf uang, termasuk perbedaan pandangan antar mazhab dan praktik wakaf uang di berbagai negara. Selain itu, buku ini menjelaskan bahwa wakaf uang memiliki makna yang lebih luas dari sekadar bentuk uang. Ia bisa menjadi sarana untuk membangun institusi keagamaan, sosial, dan pendidikan, asalkan penggunaannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Buku ini menjadi referensi yang bermanfaat bagi masyarakat, para peneliti, dan praktisi hukum Islam dalam memahami dan mengelola wakaf uang secara profesional dan amanah.
Tidak tersedia versi lain