Text
Integrasi ilmu dalam al-muwafaqat menuju arah baru paradigma epistemologi hukum islam
Paradigma interkoneksitas, secara aksiologis, hendak menawarkan pandangan dunia (world view) manusia beragama dan ilmuan yang baru, yang lebih terbuka, mampu membuka dialog dan kerjasama, transparan, dapat dipertanggungjawabkan secara publik dan berpandangan ke depan. Secara antologis, hubungan antar berbagai disiplin keilmuan menjadi semakin terbuka dan cair, meskipun blok-blok dan batas-batas wilayah antara budaya pendukung keilmuan agama (ħadhārah al-nash) yang bersumber pada teks-teks dan budaya pendukung keilmuan faktual-historis-empiris yakni ilmu-ilmu sosial dan kealaman (ħadhārah al-ilm) serta budaya pendukung keilmuan etis-filosofis (ħadhārah al- falsafah) masih tetap saja ada.
Tidak tersedia versi lain