Pengaturan hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme, mengingat adanya tiga hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris barat (KUH Perdata), hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Ketiga hukum kewarisan tersebut, meskipun tanpa kodifikasi, tanpa unifikasi, tidak berarti tidak akan ada hukum nasional. Keanekaragaman hukum bukanlah sesuatu yang perlu dihindari, sepanjang tidak dimaksud…
Buku ini menyajikan materi dasar hukum bisnis serta aspek kontemporer yang meliputi financial technology (fintech), uji tuntas hukum, aspek hukum dalam endorsment, sustainability dalam bisnis, omnibus law, perizinan berbasis online single submission (OSS) hingga revolusi industri 4.0 dan kecerdasan buatan.