Manusia secara naluriah akan lahir di tengah masyarakat dan tidak mungkin hidup selain di tengah masyarakat. Sebagai makhluk yang bermasyarakat manusia tidak akan bisa hidup harmonis tanpa adanya aturan atau hukum yang mengatur perilaku sosialnya. Karena itu, tepatlah Islam mengatur masalah perkawinan dengan amat teliti dan rinci untuk membawa manusia hidup berkehormatan sesuai dengan kedudukan…