Hukum acara Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai instrumen publik untuk menegakkan hukum materiil, khususnya hukum tata negara yang bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar memberikan empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi, antara lain menguji undang-undang, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, dan memutus perselisihan hasil pem…