Buku ini membahas sejarah lembaga peradilan agama sejak zaman kesultanan Islam hingga masa Reformasi di Indonesia. Pada awalnya, kewenangan hakim umumnya dilakukan oleh raja atau sultan, dengan dasar hukum dari Al-Quran, hadis, dan kitab-kitab fikih. Meskipun Islam menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat, kolonialisme Barat membawa perubahan signifikan. Setelah Belanda dan Jepang, pen…