Buku ini membahas tentang hukum keluarga menurut ketentuan hukum nasional, hukum Islam, dan juga hukum adat. Hukum keluarga terbagi menjadi hukum perkawinan, hukum perceraian, hukum waris, hukum perlindungan, dan sebagainya. Sumber hukum keluarga terbagi menjadi dua, yaitu sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Buku ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang kini masiā¦
Buku ini disusun dengan materi terkait subjek hukum islam dan pihak yangn terkait; Sumber hukum islam; Sejarah pertumbuhan hukum islam; Perjanjian dalam hukum islam; Hukum perkawinan; dan Hukum waris islam.