Pada awalnya-Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dibuat untuk menanggulangi tindak pidana yang ada di tengah-tengah masyarakat. Dalam perkembangannya, muncul pelbagai tindak pidana yang modus operandinya rumit dan peralatannya yang canggih, tetapi belum mampu dijangkau oleh KUHP. Mengantisipasi situasi demikian, penyusun KUHP telah memberi ruang dengan cara menambahkan Pasal 103 KUHP. Melal…