anyak kalangan mengkhawatirkan penerapan syariat Islam sebagai landasan negara, termasuk sebagian kaum Muslim. Mereka memandang syariat Islam dari sisi lahiriahnya saja, tidak sampai pada tujuan-tujuan penerapannya (maqâshid syar‘iyyah). Bahkan, mereka hanya mengaitkan syariat Islam dengan hukuman pancung, rajam, cambuk, dan potong tangan. Padahal, di balik hukuman-hukuman itu terdapat kebij…