Text
Hukum keluarga dalam islam
Manusia secara naluriah akan lahir di tengah masyarakat dan tidak mungkin hidup selain di tengah masyarakat. Sebagai makhluk yang bermasyarakat manusia tidak akan bisa hidup harmonis tanpa adanya aturan atau hukum yang mengatur perilaku sosialnya. Karena itu, tepatlah Islam mengatur masalah perkawinan dengan amat teliti dan rinci untuk membawa manusia hidup berkehormatan sesuai dengan kedudukannya yang mulia terutama organisasi paling kecil yang paling mulia yaitu keluarga. Karena dalam hidup manusia keluarga adalah kelompok manusia pertama yang dikenal di dunia sehingga penting untuk mempelajari hukum keluarga.
Tidak tersedia versi lain