Text
Perkembangan peradilan Islam di Indonesia
Buku ini membahas sejarah lembaga peradilan agama sejak zaman kesultanan Islam hingga masa Reformasi di Indonesia. Pada awalnya, kewenangan hakim umumnya dilakukan oleh raja atau sultan, dengan dasar hukum dari Al-Quran, hadis, dan kitab-kitab fikih. Meskipun Islam menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat, kolonialisme Barat membawa perubahan signifikan. Setelah Belanda dan Jepang, pengaruh hukum Islam mulai mewarnai hukum nasional dengan banyak peraturan yang mengacu pada ketentuan hukum Islam. Buku ini menjadi referensi penting untuk memahami dinamika peradilan Islam di Indonesia, mencakup perkembangan dari masa penjajahan hingga era Reformasi, serta inklusi Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Tidak tersedia versi lain