Fiqh keluarga yaitu mengenai pengetahuan dasar fiqh keluarga, hukum pernikahan, hingga hukum KB, jima' dan talak, yang semuanya disampaikan dengan bahasa ringan sehingga mudah untuk dipahami. Kehidupan keluarga ibarat bangunan, yang harus didirikan dengan fondasi yang kuat dan bahan yang kokoh. Fondasi kehidupan keluarga adalah ajaran agama disertai dengan kesiapan fisik dan mental.