Text
Bank & lembaga keuangan syariah lainnya
Islam merupakan agama yang kaafah, yang mengatur segala perilaku kehidupan manisa. Bukan hanya menyangkut urusan peribadahan saja, urusan sosil dan ekonomi juga diatur dalam Islam. Diawali dengan berdirinya Bank Muamalah Indonesia, yang eksistensiny menunjukkan ketangguhannya selama masa krisis ekonomi tahun 1998, maka keberadaan bank ini telah mendorog tumbuh kembangnya lembaga keuangan syariah lainnya. Lembaga Keuangan Syariah baik bank syariah maupun bukan bank masih terus berkembang dan menunjukan peranannya sebagai bagian dari system lembaga keuangan di Indonesia. Lembaga Keuangan Syariah didirikan dengan tujuan mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis yang terkait. Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penerapan fatwa di bidang syariah. Sistem dan nilai ekonomi Islam dalam Lembaga Keuangan Syariah merupakan hal penting yang mendasari aktivitas lembaga keuangan syariah. Eksistensi Lembaga Keuangan Syariah semakin menguat setelah terbitnya berbagai regulasi mutakhir yang didukung oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Undang-undang Perbankan Syariah atau aturan lembaga keuangan syariah lainnya. Buku ini menjelaskan dasar, prinsip, dan teknis operasional lembaga keuangan syariah baik bank maupun bukan bank syariah.
Tidak tersedia versi lain