Buku ini mengupas seluk beluk kegiatan ekonomi dengan bingkai hukum Islam seperti pemilikan harta, riba, perdagangan, keuangan, perbankan, bank syariah, asuransi maupun kegiatan ekonomi lainnya serta penyelesaian sengketa ekonomi syariah sesuai dengan ketentuan hukum positif di Indonesia.
Buku ini membahas tuntas hukum ekonomi syariah, penyajian runtut, detail dan berwawasan keilmuan yang tinggi serta merujuk kepada peraturan hukum terkini disertai dengan fatwa MUI mengenai perbankan syariah.